بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22)حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
Artinya:
22- Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).
23- Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Makna ayat :
20. Dalam ayat ini secara tegas Allah
menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi wanita-wanita yang telah
dinikahi oleh ayahnya sendiri. Dan perbutan itu jika dilakukan merupakan dosa
besar dan berhak mendapat laknat dari Allah. Adapun apabila sudah terjadi
sebelum turunnya ayat ini, maka Allah maha pemberi ampun.
21. Termasuk wanita-wanita yang haram
kita nikahi adalah 1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri). 2-anak
perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3- Saudara
kandung perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5- saudara ibumu yang
perempuan. 5- anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak perempuan
dari saudara. 7- ibu-ibu yang menyusui.
8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua. 10- anak-anak tiri
perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11- isteri-isteri anak
kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
bersaudara.
Penjelasan dan Hikmah dari ayat 22-23:
1. Setelah Allah menerangkan tentang hukum yang berkaitan
dengan pernikahan anak yatim, jumlah wanita yang dapat dinikahi, kewajiban
suami untuk menggauli istri dengan baik dan bertanggung jawab, pada ayat 22-23
ini, Allah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi.
2. Dalam syariat Islam, seorang wanita haram untuk
dinikahi karena 3 hal. Pertama: hubungan nasab atau keturunan. Kedua:
perkawinan dan Ketiga:persusuan.
3. Perbuatan menikahi wanita ayahnya sendiri disebut
sebagai (وَمَقْتًا) karena perbuatan itu
sangat keji, tidak masuk akal dan sangat dibenci. Orang arab menyebut
pernikahan semacam itu adalah (النكاح المقت) pernikahan yang sangat dibenci. Dan anak yang lahir dari
pernikahan tersebut disebut (مقيتا), karena ia dilahirkan dari jalan yang sangat buruk.
4. Yang dimaksud (مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ) adalah pelaksanaan akad nikah.
Jadi keharaman menikahi wanita ayahnya sendiri tidak harus menunggu terjadi
“hubungan” antara ayah dan istrinya. Tetapi seketika terjadi akad pernikahan,
maka wanita tersebut haram dinikahi selamanya. Hal ini berdasarkan perkataan
Ibnu Abas yang mengatakan, bahwa “Setiap wanita yang dinikahi oleh bapak kamu,
baik sudah di “gauli” atau belum, maka wanita itu haram bagimu”. (HR.
al-Baihaqi).
5. Salah satu bukti keharaman menikahi wanita persusuan
adalah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah menolak untuk
menikahi anak perempuan Hamzah karena Hamzah adalah saudara persusuan
Rasulullah.
6. Tentang perbatasan persusuan yang mengharamkan untuk
dinikahi terdapat perbedaan diantara ulama, ada yang mengatakan batas minimal
persusuan yang mengharamkan adalah 3 sedotan atau lebih, ada juga yang
mengatakan 5 sedotan. Namun yang jelas dhahir ayat tidak memberikan batasan
sedikit atau banyak.
Untuk lebih hati-hatinya adalah ketika telah nyakin terjadi persususan,
baik sediki atau banyak, maka wanita tersebut haram dinikahi. Tentu dengan
syarat persusuan itu terjadi pada masa anak tidak lebih dari dua tahun. Hal ini
berdasarkan ayat 233: al-Baqorah “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh”. Dan hadits Rasulullah yang diriwayat ad-Daruqudni
“ Tidak ada persusuan (mengharamkan) kecuali dalam umur dua tahun”.
7. Dalam kasus misalkan terlanjur sudah terjadi
pernikahan karena ketidak tahuan jika perempuan itu haram dinikahi, maka segera
wajib dipisahkan.